4 Pilar Strategi Anti-Fraud POJK 12/2024: Panduan Implementasi untuk Bank

Empat pilar strategi anti-fraud POJK 12/2024: pencegahan, deteksi, investigasi, dan pemantauan

Written by

in

Kenali 4 pilar strategi anti-fraud berdasarkan POJK 12/2024 dan panduan implementasi teknologi untuk memperkuat keamanan perbankan Anda.

Bagi praktisi risk dan compliance, penipuan bukan sekadar isu keamanan melainkan kewajiban regulasi. Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan setiap lembaga jasa keuangan menerapkan strategi anti-fraud yang terstruktur, bukan sekadar reaktif.

Artikel ini menguraikan kerangka strategi anti-fraud POJK 12/2024 beserta empat pilarnya, dan bagaimana bank dapat menerjemahkannya menjadi implementasi nyata.

Dasar Regulasi: Kenapa Anti-Fraud Kini Wajib?

OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan menerapkan strategi anti-fraud melalui POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Regulasi ini menuntut LJK menyusun dan menjalankan strategi yang terdiri dari empat pilar utama.

 Empat Pilar Strategi Anti-Fraud

Infografik empat pilar strategi anti-fraud bank sesuai ketentuan OJK

Pilar 1 — Pencegahan

Langkah proaktif menutup celah sebelum fraud terjadi: kebijakan anti-fraud, know your employee, dan penguatan kesadaran di seluruh jenjang organisasi.

Pilar 2 — Deteksi

Kemampuan mengidentifikasi indikasi fraud sedini mungkin, termasuk mekanisme whistleblowing dan sistem pemantauan transaksi mencurigakan secara otomatis.

Pilar 3 — Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi

Proses menindaklanjuti temuan: investigasi internal, pelaporan sesuai ketentuan, dan penerapan sanksi yang memberi efek jera.

Pilar 4 — Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut

Evaluasi berkala atas efektivitas sistem pengendalian fraud dan perbaikan berkelanjutan berdasarkan data kejadian.

Dari Regulasi ke Implementasi Teknologi

Implementasi pilar deteksi fraud melalui sistem pemantauan transaksi real-time

Empat pilar ini menuntut lebih dari sekadar kebijakan tertulis. Pilar deteksi khususnya menuntut kemampuan teknologi memantau transaksi secara real-time — sesuatu yang sulit dicapai dengan proses manual di tengah jutaan transaksi harian.


OJK sendiri menekankan penguatan pemantauan transaksi dan pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi pola transaksi yang terindikasi penipuan.

Kesimpulan

Strategi anti-fraud POJK 12/2024 memberi kerangka jelas melalui empat pilar. Namun keberhasilannya bergantung pada eksekusi terutama pilar deteksi yang menuntut sistem otomatis dan real-time.

Untuk memahami bagaimana teknologi deteksi fraud bekerja dan apa yang perlu diperhatikan saat memilihnya, lanjutkan ke Cara Kerja Fraud Detection System Real-Time & 7 Kriteria Memilih Vendor